Dalam dunia jual beli tanah, surat perjanjian komitmen fee (sering disebut sebagai surat perjanjian jasa perantara) adalah dokumen krusial untuk melindungi hak mediator atau makelar agar komisi mereka terjamin setelah transaksi berhasil dilakukan. Tanpa dokumen tertulis, perantara berisiko tidak dibayar karena hanya mengandalkan janji lisan yang sulit dibuktikan secara hukum.
Berbeda dengan surat kuasa jual, surat ini tidak memberikan kewenangan menandatangani akta, tetapi hanya menjamin hak atas komisi.
Nama: [Nama Pihak Kedua] Alamat: [Alamat Pihak Kedua] Dalam hal ini bertindak sebagai [Posisi Pihak Kedua, contoh: Pembeli] (yang selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua")
Libatkan minimal dua saksi untuk memperkuat keabsahan dokumen.
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme sebagai berikut:
Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen imbalan jasa (fee) dengan ketentuan sebagai berikut:
Contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah yang baik sangat direkomendasikan untuk digunakan oleh makelar atau agen properti. Namun, jangan asli copy-paste dari internet. Pastikan untuk menambahkan klausul pembatalan, sanksi, dan spesifikasi objek tanah. Jika perlu, konsultasikan dengan notaris setempat sebelum transaksi dimulai.